Opinion: Bea Cukai dan SNI Barang Impor, Pentingkah?

Jagat mainan yang diisi oleh berbagai kasta kesultanan dan para rakyat biasa mulai kocar-kacir minggu ini karena kebijakan pemerintah yang awalnya membuat panik banyak kolektor mainan.

Kehebohan ini dimulai dari viralnya sebuah video yang di-posting di media sosial tentang pemusnahan barang atau mainan yang gagal lolos dari bea cukai. Video tersebut bisa viral karena mainan tersebut harus ditebus sebesar Rp 7 hingga 8 juta, padahal harga mainan tersebut nggak sampai US $50. Hasil akhirnya? Si pemilik akhirnya memutuskan untuk memusnahkan mainan itu sendiri.

Setelah viral dan menyulut banyak pihak karena ngerasa keputusan Bea Cukai bener-bener nonsense, Bea Cukai menjelaskan kalo mereka hanya menjalankan perintah dari Kemenperin. Setelah kejadian tersebut, sudah ada pertemuan antara pihak Kemenperin, Bea Cukai, dan Asosiasi terkait.

Source : jawapos.com

Penghancuran mainan karena ‘tidak SNI’ ini bisa jadi bumerang yang membuat Bea Cukai terlihat tidak kompeten dalam menentukan kebijakan. Dari banyaknya jenis mainan atau barang import yang melewati Bea Cukai, tentunya hampir semua barang tersebut tidak ada label SNI, karena pembuatan dan QC-nya di luar negeri. Tapi tetep aja, keputusan Bea Cukai untuk mengharuskan mainan import memiliki label SNI termasuk nggak masuk akal, apalagi untuk kolektor mainan yang sering membeli mainan limited edition.

Tentunya, kolektor mainan yang sudah tau harga import, tidak masalah untuk membayarkan pajak bea masuk mainan yang mereka beli. Tapi bila ada kebijakan yang mempersulit, contohnya adalah keharusan SNI, para kolektor juga bingung karena sangat jarang mainan import yang sudah langsung punya label SNI.

Ke depannya, semoga Bea Cukai mampu mengimplementasikan kebijakan tanpa harus menyusahkan berbagai pihak dan mempermudah akses ekspor-impor barang. Toh, kalo transaksi lancar dan pajak dibayarkan dengan sesuai, yang untung juga ekonomi negara kita. Ya kan?

[zombify_post]

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: