Sekarang Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang?

Sekarang Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang?

Tidak bisa dipungkiri, modal seringkali masih menjadi masalah untuk mengembangkan sebuah karya. Baik mulai dari proses pembuatan hingga pemasaran, semua membutuhkan modal.

Tidak heran jika banyak orang yang jadi ragu dalam berkarya, terutama musik yang katanya ngga ada duitnya. Merespon itu, muncullah kebijakan baru di bidang musik, salah satunya adalah produk lagu bisa jadi jaminan utang.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditanda tangani Presiden Jokowi, para produsen musik seolah mendapat harapan baru.  

HAKI Jadi Superheronya Para Musisi

Bukan HAKI dalam serial anime One Piece loh ya, tetapi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang adalah hak atas kebendaan yang memiliki nilai ekonomis di dalamnya. Jika HAKI memiliki nilai ekonomis, maka dalam sudut pandang komersial HAKI tersebut dapat dialihkan kepemilikannya dan diperjualbelikan selayaknya komoditas bahkan bisa juga  disewakan.

Kemudian HAKI dapat dijadikan Jaminan Hutang ini pada dasarnya tidak boleh disamaratakan. Artinya HAKI ini dilihat dari prinsip dasar pembiayaan dilihat dari kelayakan keuangannya. Sedangkan HAKI sebagai jaminannya artinya HAKI tersebut menjadi salah satu mitigasi risiko.

Jadi tidak sembarang HAKI dapat digunakan ya, karena yang dilihat adalah kelayakan keuangannya.

Setidaknya jika berdasarkan para laman resmi Kemenparekraf, ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang termasuk dalam aturan tersebut, musik adalah salah satunya. Dengan kata lain, karya musik seperti lagu dapat dijadikan jaminan atas pemberian pembiayaan.

Lagu Seperti Apa yang Dimaksud?

Seperti yang telah dijelaskan di awal bahwa lagu sebagai HAKI memang dapat dijadikan jaminan. Namun yang perlu diingat adalah pemberian pembiayaan tidak cukup jika hanya sebagai jaminan, namun harus dilihat kelayakan keuangannya.

Artinya perlu dinilai besaran dari kekayaan intelektualnya. Kemudian lagu tersebut diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank maupun non-bank, tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Tidak semua lagu memiliki HAKI-nya, tergantung apakah lagu tersebut didaftarkan, tercatat dan bersertifikat atau tidak. Hal ini penting karena coba perhatikan pada aturannya bahwa terdapat beberapa syarat untuk mengajukan yang harus dilengkapi, sebagai berikut:

  • Proposal Pembiayaan
  • Memiliki usaha Ekonomi Kreatif
  • Memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual

Sedangkan untuk kekayaan intelektualnya sendiri yang dapat dijadikan jaminan yaitu berupa:

  • Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
  • Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain

Kabar baik ini tentu menjadi salah satu peluang banyak orang untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya, terutama dalam bermusik. So, jika modal jadi penghambat, tenang, sekarang lagu sudah bisa jadi jaminan utang.

%d blogger menyukai ini: