Kabar mengagetkan datang dari superhero paling ikonik di DC Comics. Superman yang kebal terhadap apapun selain kryptonit bisa dikalahkan oleh sistem hukum Indonesia. Sebab musababnya karna DC gagal memenangkan hak cipta gugatan pelanggaran terhadap perusahaan makanan ringan Indonesia yang memakai nama dan icon superman di snack ringan mereka sebagai bahan promosi.
Buat anak 90-an pasti akan familiar dengan wafer batangan berlapis coklat dengan bungkus warna orange yang bertemakan Superman. Pada bulan April 2018 lalu, DC Comics mengajukan gugatan ke Pengadilan Hukum Jakarta Pusat terhadap PT. Marxing Fam Makmur, sebuah perusahaan makanan dan minuman yang berbasis di Surabaya yang memiliki hak intelektual atas nama merek Superman dan sejenisnya di Indonesia, khususnya untuk produk makanan ringan termasuk biskuit, es krim, cokelat, dan banyak lagi.

Gugatan tersebut muncul saat DC ingin mendaftarkan merek dagang Icon mereka yaitu Superman namun diblokir oleh merek dagang lain yang telah ada. DC secara mengejutkan langsung kehilangan hak cipta nya di Pengadilan Jakarta Pusat. Akhirnya DC mengajukan banding ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Superman adalah karakter dan merek yang sudah terkenal di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan Marxing telah bertindak seenaknya dengan mendaftarkan merek dagang tanpa izin DC.
Namun pengajuan banding itu ternyata bisa di putuskan dengan mudah karena pembelaan dari PT. Marxing Fam Makmur yang meng-klaim bahwa mereka telah mendaftarkan merek dagang Superman sejak tahun 1993 dan selalu memperbarui hak mereka atas merek ketika diperlukan.
Hayolo… gimana ya nasib Superman di indonesia? cedih aku tu, Superman di Indonesia cuma seharga 1000-an, dalam bentuk wafer.
https://www.instagram.com/p/Bu2aACjgsvG/